Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja 

KPK Periksa 4 Orang Saksi 

Gedung KPK

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa empat saksi terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap pertama Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua. Keempat saksi tersebut yakni mantan Kabag Keuangan Setda Mimika tahun 2013-2015 Marthen Tappi Malissa, Kepala BPKAD Kabupaten Mimika Tahun 2015-2017 Petrus Yumte, mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 2 Dominggus J. Macsurella, dan pimpinan Cabang PT. Arina Adicipta Konsultan Tri Hardini Pelitawati. Keempatnya diperiksa pada Selasa 10 November 2020.

''Keempat saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diduga terjadi penyimpangan,'' ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saar dikonfirmasi, Rabu (11/11/2020). Sementara dua saksi yang tidak hadir yakni mantan Kabag Umum Setda Mimika tahun 2014-2015 Hendra Kamesywara, dan Philipus Dholame Pendeta Gembala Sidang Rehobot Mile 32.''Tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang,'' ujar Ali. Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Mimika.

''Bahwa benar saat ini KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32,'' terang Ali Fikri, Rabu (4/11/2020) lalu.Ali mengatakan, tim penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan para saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut.Namun begitu, Ali menyampaikan KPK belum bisa mengungkap lebih detail mengenai pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

''Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan,'' papar Ali. KPK akan membuka informasi terkait kasus ini lebih dalam saat terjadi upaya penangkapan atau saat akan menahan para tersangka. ''Perkembangan berikutnya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,'' tutup Ali.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar